Hukum Kemarin, MK tolak rakyat berhentikan anggota DPR hingga IMIP

2 weeks ago 21

Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (27/11), mulai dari Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR hingga arahan Presiden Prabowo Subianto soal menegakkan aturan di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Berikut rangkuman berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. MK tolak uji materi yang minta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kejari Siak Riau tetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pemberian kredit

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada anggota Kelompok Tani MSKB.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Juriko mengatakan pemberian kredit itu dilakukan pada bank milik pemerintah Unit Koto Gasib Dan Lubuk Dalam Siak tahun 2022 Kelima tersangka pertama inisial EM yang merupakan asisten manajer pembinaan mikro (AMPM) bank tersebut Cabang Perawang Tahun 2022.

"Kedua WR Ketua Kelompok Tani MSKB, WG Sekretaris, S sebagai Pengawas l Kelompok Tani MSKB, dan DR Ketua Koperasi Unit Desa BM," kata Juriko di Siak, Kamis (27/11).

Baca selengkapnya di sini.

3. Polrestabes Bandung evakuasi pria diduga gantung diri di dalam ruko

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengevakuasi jasad pria bernama Yuyus (47) yang diduga tewas akibat gantung diri di dalam ruko tempatnya berjualan beras di Jalan Jatihandap, Kota Bandung.

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari adik korban yang menerima kabar dari seorang pegawai sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saksi melihat melalui lubang kecil di samping toko dan melihat korban dalam posisi duduk dengan leher tergantung tali tambang warna putih yang diikatkan ke bagian atas kamar mandi,” kata Yusuf di Bandung, Kamis (27/11).

Baca selengkapnya di sini.

4. Korlantas prediksi puncak arus mudik Nataru pada 20 dan 24 Desember

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) akan berlangsung dua kali, yakni pada 20 dan 24 Desember 2025.

“Prediksi puncak mudik pertama itu tanggal 20 Desember dan prediksi puncak mudik kedua itu adalah tanggal 24 Desember,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Baca selengkapnya di sini.

5. Bahlil ungkap arahan Prabowo soal tegakkan aturan di bandara Morowali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menegakkan aturan terhadap aktivitas di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah tetap akan memproses secara hukum jika ada dugaan aktivitas penambangan ilegal.

"Arahan Bapak Presiden kepada kami, sebagai satgas dan sebagai Menteri ESDM, adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas atau melanggar," kata Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, melalui rekaman suara diterima di Jakarta, Kamis (27/11).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |