Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri menduduki jabatan sipil meski dia menilai kehadiran unsur Kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini sangat membantu.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Selasa.
Raja Juli Antoni mengaku pihaknya membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis. Dia mengungkapkan, telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," ujarnya.
Seperti Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, katanya, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Baca juga: Menkum: Polisi yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.
Menanggapi putusan itu, Polri menjelaskan bahwa penugasan anggota di kementerian atau lembaga dilakukan berdasarkan permintaan instansi. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut keputusan terkait penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," jelas Irjen Sandi kepada wartawan pada Senin (17/11).
Baca juga: MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil
Baca juga: KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































