Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung pencegahan korupsi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah.
"Secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak pemangku kepentingan. Tentu terkait satu sama lain," jelas Bobby usai Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Gubernur mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemerintah daerah karena banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan dengan pemerintah daerah.
Pada rapat koordinasi ini, Gubernur Sumut bersama 33 kepala daerah se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Sehingga diperlukan upaya bersama-sama untuk memastikan pencegahan dan penanganan korupsi agar berjalan secara menyeluruh," kata Bobby.
Ia memastikan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah se-Sumatera Utara beserta DPRD setempat berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.
Gubernur menegaskan kehadiran KPK di Sumatera Utara menjadi pengingat kembali bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
"Bersama kepala daerah lainnya dan DPRD, kami berkomitmen memperbaiki bersama, mengantisipasi, dan mencegah korupsi. KPK hari ini mengingatkan kami untuk terus meningkatkan integritas," kata Bobby.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memperkuat posisi APIP di daerah sehingga menjadi peringatan dini bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kita juga perlu memperkuat posisi APIP. Bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan Kemendagri," tuturnya.
"Jadi, tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, tetapi harus Kemendagri. Kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat perpres (peraturan presiden)," kata Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa posisi APIP mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting karena penyimpangan yang terjadi di daerah bisa dideteksi dan ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.
"Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (aparat penegak hukum) maka ada opsi pengembalian," tegasnya.
"Bila juga tidak dilaksanakan, barulah ke APH. APIP itu, mitra pemerintah daerah. Jadi bukan yang harus dihindari," jelasnya.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































