FAKTA tolak revisi PP yang atur pengelolaan tenaga medis dan kesehatan

3 hours ago 2
FAKTA Indonesia juga menyayangkan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, yang disampaikan melalui media dan menyarankan revisi atas PP 28 Tahun 2024

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan tenaga medis dan kesehatan karena keberadaannya masih relevan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Kami menolak segala bentuk upaya revisi PP Nomor 28 Tahun 2024 demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," kata Ketua FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Hal ini merespons terkait prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan kesehatan lainnya yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Pemberlakuan label depan kemasan MBDK untuk lindungi konsumen

Salah satu faktor yang turut berkontribusi yakni tingginya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Berdasarkan data International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati peringkat kelima dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes usia dewasa terbanyak.

Selain itu, Ary menyebut pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Baca juga: Fakta Indonesia apresiasi terbitnya Keppres Cukai Minuman Kemasan

Selain itu, pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan bahwa, Kesehatan adalah hak asasi setiap orang dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa hak ini terpenuhi bagi seluruh warga negaranya".

"Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara dari dampak buruk zat adiktif yang terkandung dalam produk tembakau dan MBDK," ujar Ary.

Lebih lanjut, FAKTA Indonesia juga menyayangkan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, yang disampaikan melalui media dan menyarankan revisi atas PP 28 Tahun 2024.

Pernyataan tersebut terkesan lebih berpihak pada kepentingan industri tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Alasan yang menyebut bahwa peraturan ini merugikan industri dinilai tidak tepat, karena justru peningkatan prevalensi PTM akan menambah beban pembiayaan negara dan menurunkan produktivitas nasional.

"Argumentasi APINDO yang lebih mementingkan kepentingan industri bertentangan dengan amanat konstitusi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional," ucap Ary.

Baca juga: Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025

Adapun perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, kata Ary, semestinya menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan industri.

Apalagi, untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya pada poin keempat tentang penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan. Maka implementasi PP 28 Tahun 2024 perlu didukung sepenuhnya.

"Asta Cita bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata Presiden dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing," ucap Ary.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |