Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi ditunjuk jadi Kepala BPA Kejagung

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.

“Iya (penunjukan Kuntadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penunjukan Kuntadi untuk menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnabakti. Adapun Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Anang mengatakan Kuntadi akan dilantik oleh Jaksa Agung menjadi Kepala BPA pada Kamis (27/11).

Sebagai informasi, Kuntadi telah menjabat sejumlah posisi strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Salah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.

Pada April 2025, Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.

Baca juga: Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah

Baca juga: Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang

Baca juga: Kejagung buka kemungkinan periksa pejabat dalam kasus korupsi timah

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |