Ekonomi kemarin, goreng saham tak ditoleransi sampai Pjs Dirut BEI

3 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Sabtu (31/1/2026), mulai dari Menko Airlangga menegaskan pemerintah tak menoleransi aksi goreng saham hingga Menkeu Purbaya sebut Jeffrey Hendrik menjadi Pjs Dirut BEI.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

Menko Airlangga tegaskan pemerintah tak menoleransi aksi goreng saham

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik share pricing atau “menggoreng saham” dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat praktik manipulatif tersebut.

Baca selengkapnya di sini


Danantara siap ikuti kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) siap mengikuti kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi bagian reformasi pasar modal Indonesia.

Baca selengkapnya di sini


OJK tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Plt Ketua DK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca selengkapnya di sini


Menkeu Purbaya yakin IHSG tidak "kebakaran" pada pembukaan Senin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan Senin (2/2) bakal keluar dari zona merah dan bergerak naik ke level hijau.

Baca selengkapnya di sini


Purbaya sebut Jeffrey Hendrik jadi Pjs Dirut BEI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Jeffrey Hendrik menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |