DPRD DKI Jakarta temukan 15 dari 23 gedung tak miliki SLF

3 months ago 65

Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 15 dari 23 gedung di Ibu Kota DKI Jakarta tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan hal itu, Rabu, usai memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas kepemilikan SLF dalam Rapat Kerja Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5).

"Yang kami undang itu ada 23 (pemilik gedung). Namun, banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF," kata Jupiter di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan masih banyak gedung di Jakarta yang izin SLF sudah habis masa berlaku, tetapi tidak diperpanjang.

Baca juga: DKI bakal segel gedung yang abaikan sertifikat laik fungsi

Lebih lanjut Jupiter menjelaskan SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan memadai apabila terjadi bencana atau kebakaran.

Bangunan hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan gedungnya aman bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.

Menurut Jupiter, masih banyak pemilik gedung yang abai mengurus SLF meski aturan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun," kata Jupiter.

Baca juga: Pemkab Bekasi ingatkan pemilik gedung kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk lebih tegas terhadap pemilik gedung yang tidak memiliki SLF. Gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian.

Pansus juga meminta pemberian sanksi dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1 hingga 3. Apabila pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel.

Jupiter mengatakan pihaknya memberi waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.

Baca juga: Lantai mezzanine BEI runtuh tidak terkait Sertifikat Laik Fungsi

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |