Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Hofni Yulius Mandripon berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara dengan nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pengadu, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Hofni terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang menjadi Staf Panitia Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ia dinilai telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP menyebut Hofni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki tuntutan pekerjaan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.
“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan,” kata Ratna Dewi.
DKPP menilai tindakan Hofni secara nyata telah melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu.
Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu.
“Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” tuturnya.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara, yakni perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Anggota Majelis.
Berikut daftar perkara yang diputus DKPP pada 24 November 2025
1. Nomor perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025:
Lima anggota Kabupaten Kepulauan Yapen diberi saksi peringatan, yakni Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.
Hofni Yulius Mandripon diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sedangkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Nomor Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yakniYanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega diberi sanksi peringatan.
3. Nomor Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
DKPP tidak menjatuhkan putusan melainkan Ketetapan terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo Ardiansyah Indra Panca Putra, karena pengadu perkara tersebut mencabut aduannya sebelum sidang dilaksanakan.
Baca juga: DKPP: Anggota Bawaslu Yapen bersalah karena jadi petugas parpol
Baca juga: Bawaslu Papua: KPU Yapen minta rekomendasi perpanjangan rekapitulasi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































