Samarinda (ANTARA) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap seseorang yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda di Jakarta.
"Buronan itu adalah terpidana atas nama Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto saat membawa terpidana Wendy di Kejari Samarinda, Jumat (23/5) malam.
Tony menjelaskan bahwa Wendy selaku Dirut PT MJC menerima uang sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT.
Uang tersebut, kata dia, bersumber dari APBD Provinsi Kaltim untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park. Namun, Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,77 miliar.
Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana kekerasan dalam rumah tangga
Baca juga: Polri: Bos pengendali SMS phishing fake BTS masuk DPO
"Kerugian itu berupa pembiayaan pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," kata Tony yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irshara dan sejumlah pejabat Kejari Samarinda.
Terpidana ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Kamis (22/5), kemudian pada hari Jumat (23/5) dibawa ke Samarinda dengan pesawat terbang pukul 06.00 WIB, turun di Bandara Balikpapan, lalu sampai di Kejari Samarinda pada pukul 23.30 Wita.
Proses selanjutnya adalah eksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diungkapkan pula bahwa terpidana telah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar.
Pewarta: M. Ghofar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025