Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi pastikan program penyatuan kembali (reintegrasi) klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) berjalan baik melalui program penguatan bimbingan yang di terapkan oleh lembaga tersebut.
"Reintegrasi sosial bukan hanya tentang pengawasan, tetapi bagaimana kita mampu membekali klien dengan keterampilan dan kepercayaan diri agar dapat hidup mandiri dan diterima kembali oleh masyarakat. Usaha mandiri ini menjadi salah satu contoh konkret keberhasilan pembimbingan Bapas," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, di Jambi, Rabu
Menurut dia, program reintegrasi sosial harus diwujudkan melalui pembimbingan yang nyata dan berdampak langsung pada kemandirian klien.
Usaha mandiri yang dijalankan oleh klien Bapas Jambi merupakan wujud komitmen dalam memastikan program reintegrasi sosial berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan agar mampu kembali berperan aktif dan produktif di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Jambi, Dwi Santosa, menegaskan, keberhasilan klien dalam menjalankan usaha mandiri tidak terlepas dari proses pembimbingan dan pendampingan yang berkelanjutan oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Bapas Jambi terus mendorong klien untuk mengembangkan potensi dan keterampilan yang dimiliki. Melalui usaha mandiri ini, kami berharap klien tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab di masyarakat," ungkap dia.
Ia berharap keberhasilan usaha mandiri klien Bapas Jambi dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh klien pemasyarakatan di wilayah Jambi.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus memperkuat sinergi dan inovasi dalam pembimbingan, sehingga program reintegrasi sosial benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































