Delapan gerobak PKL di atas saluran Jalan Almahan Jakbar ditertibkan

1 month ago 28

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan sebanyak delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, Jumat.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 13 (a), yang berisi larangan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat usaha di atas saluran air, seperti sungai, bantaran sungai, waduk atau danau.

"Ada enam gerobak liar dikembalikan ke pedagang dan dua gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar," kata Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pradista mengatakan, keberadaan delapan gerobak PKL itu membuat saluran air mampet.

"Tindakan ini upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan," kata dia.

Dia menambahkan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib, serta upaya edukasi PKL tentang ketertiban umum.

"Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi," ujar Pradista.

Baca juga: Satpol PP Jakbar lakukan penertiban PKL di delapan kecamatan

Baca juga: Lebih dari 100 pelanggar perda di Jakarta Barat ditindak petugas

Baca juga: Jakbar bongkar puluhan lapak liar PKL di Jalan Kota Bambu Selatan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |