Makassar (ANTARA) - Tagline "Rokok dapat membunuhmu" selalu terpampang di kemasan rokok legal. Yang ilegalpun tidak segan-segan memasang tagline tersebut untuk menyamai rokok resmi yang dijual di pasaran.
Peredaran rokok ilegal dengan cita rasa beragam dan menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal yang membayar cukai, dari tahun ke tahun, terus meningkat karena dukungan teknologi dan juga aksi kucing-kucingan dengan petugas.
Di tengah persoalan cukai itu dan untuk mencari benang merah rokok ilegal dan strategi industri tembakau mengembangkan usahanya, muncul satu pertanyaan sederhana yang justru membuka banyak tanda tanya besar: Kalau data menunjukkan produksi rokok nasional terus turun, mengapa konsumsi tetap tinggi?
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mememperlihatkan produksi rokok pada 2024 berada di angka sekitar 244 miliar batang, turun 5,52 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada Januari–Agustus 2025, produksi kembali turun sekitar 25 miliar batang.
Ketua Center of Human and Ecomomic Development (CHED) Roosita Meilani Dewi mengatakan angka itu berbenturan dengan data konsumsi dari jumlah perokok dewasa di Indonesia yang mencapai 74,9 juta orang. Jika rata-rata mereka menghabiskan 12 batang per hari, maka dalam setahun konsumsi rokok kelompok ini bisa mencapai sekitar 328 miliar batang.
Hal itu belum termasuk perokok anak dengan jumlah sekitar 5,9 juta dan rata-rata konsumsi 8–12 batang per hari, sehingga total konsumsi tahunannya diperkirakan sekitar 25 miliar batang.
"Kalau digabung semua kategori perokok itu, total konsumsi bisa sekitar 350 miliar hingga 360 miliar batang. Pertanyaannya, kalau produksi resmi cuma sekitar 244 miliar, sisanya dari mana?” kata Roosita, yang juga merupakan dosen Institut dan Teknologi dan Bisnis Ahmad Dhani.
Pertanyaan itu kemudian mengarah pada dugaan lama yang terus menjadi bayang-bayang industri hasil tembakau nasional, yaitu rokok ilegal.
Sebelumnya, pemerintah pernah menyita ratusan juta batang rokok ilegal sepanjang 2024. Bahkan ada perkiraan bahwa sekitar 14 persen peredaran rokok di pasar berasal dari produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai.
Fenomena itu dianggap semakin sulit dikendalikan karena harga rokok legal terus naik, sementara rokok murah tetap mudah didapat.
Situasi itu diperumit dengan perkembangan teknologi industri rokok. Mesin pelinting modern disebut mampu memproduksi hingga 8.000 batang per menit. Dengan kapasitas sebesar itu, produksi dalam skala besar tidak lagi membutuhkan banyak tenaga kerja seperti sebelumnya, karena sudah mekanisasi.
Akibatnya, penurunan produksi di perusahaan besar tidak selalu berarti konsumsi ikut turun. Sebagian pasar justru meyakini kondisi itu bergeser ke produk murah, termasuk rokok ilegal. Di sisi lain, pemerintah dinilai berada dalam posisi dilematis.
Menurut Roosita, kebijakan pembatasan konsumsi rokok terus diperketat melalui kenaikan cukai dan regulasi kesehatan. Namun pada saat bersamaan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tetap menjadi andalan APBN.
Kondisi itu memunculkan kritik soal pendekatan penegakan hukum yang dianggap belum konsisten. Idealnya yang melanggar aturan harusnya ditindak. Jangan sampai muncul kesan pelanggaran malah diberi ruang.
Sebenarnya persoalan ini bukan sekadar soal rokok, menurut Roosita, ada persoalan lebih besar tentang pengawasan, kebijakan fiskal, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga arah industri tembakau nasional di masa depan.
Di balik semua angka itu, masih tersisa satu pertanyaan yang belum benar-benar terjawab: ke mana mengalirnya selisih miliaran batang rokok yang tidak tercatat dalam produksi resmi?
Pemicu kemiskinan
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































