Bupati Sudewo diduga manfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa

2 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW) diduga berawal dari kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menyampaikan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.

Baca juga: KPK: Bupati Pati kerahkan timses untuk peras calon perangkat desa

Sudewo, lanjut Asep, kemudian menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan di wilayah Pati, terutama yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo, sebagai koordinator kecamatan.

Menurut dia, orang-orang yang ditunjuk oleh Sudewo tergabung dalam tim delapan.

Anggota tim delapan tersebut, yaitu SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).

Selanjutnya, YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen) serta JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).

"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," kata Asep.

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.

Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.

KPK menduga JION sampai 18 Januari 2026 telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW," kata Asep.

Asep mengatakan aparat KPK kemudian menangkap delapan orang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.

KPK pada 20 Januari 2026 mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus penyuapan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.​​​​​​

Baca juga: KPK nilai kasus Sudewo berisiko ciptakan korupsi oleh perangkat desa

Baca juga: KPK: Bupati Pati tetapkan tarif jabatan perangkat desa Rp125-150 juta

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |