BPOM: Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu perkuat perlindungan publik

1 month ago 21

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, yang khusus berisi informasi mengenai temuan obat-obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM guna melindungi publik dari produk berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa informasi yang ditampilkan melalui kanal khusus tersebut mencakup identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak dari konsumsi, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu.

Adapun kanal ini dapat diakses melalui website resmi BPOM dengan menu khusus pada https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu dan kanal media sosial resmi BPOM.

Kanal khusus ini merupakan upaya pihaknya untuk memberikan akses informasi mengenai temuan obat palsu sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat palsu.

"Hal ini dilatarbelakangi masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi yang akurat mengenai obat palsu sehingga tidak semua masyarakat mampu membedakan obat asli dan obat palsu," katanya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat berisiko menjadi korban peredaran obat palsu dan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan obat palsu.

Mengutip World Health Organization (WHO), katanya, diperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Estimasi tersebut hingga kini masih digunakan sebagai gambaran besarnya masalah obat palsu secara global.

"Untuk itu, WHO mengimbau kepada setiap national regulatory authority (NRA) untuk mengomunikasikan temuan obat palsu dan melaporkannya kepada publik sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengidentifikasi obat palsu," ujarnya.

Baca juga: BPOM tegaskan komitmen terus sediakan informasi publik kredibel

Menurut dia, obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu kemungkinan mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Bahkan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan di antaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.

Peredaran obat palsu dapat meningkatnya biaya medis seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja. Permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan.

Pihaknya juga merilis 8 produk yang banyak dipalsukan sebagai informasi kepada masyarakat yaitu Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride. Delapan produk rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat.

“Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring, sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, upaya memberantas peredaran obat palsu tidak dapat dilakukan hanya oleh BPOM, melainkan perlu dukungan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama waspada terhadap bahaya obat palsu.

Baca juga: BPOM resmi ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO

“Mari bersama kita wujudkan 3S, yakni Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” katanya.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |