Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di wilayah Kalimantan dan Sumatera untuk rutin memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) guna melindungi diri dari paparan asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemantauan ISPU menjadi krusial mengingat sebaran polutan asap tebal terdeteksi kian meluas berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: Kualitas udara di Kota Palangka Raya sentuh kategori berbahaya
"Masyarakat dapat melihat kualitas udara di kabupaten atau tempat tinggal, sehingga informasi ini tentu melindungi diri kita dari bahaya polutan karena asap yang ada di sekitar kita," kata dia.
Berton memaparkan sebaran polutan asap tebal saat ini terkonsentrasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Sementara di Pulau Sumatera, konsentrasi titik polutan pekat terpantau berada di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Prediksi BMKG, kata dia, memperlihatkan pergerakan polutan asap karhutla di kawasan Kalimantan diperkirakan masih akan terus meningkat dan meluas setidaknya hingga hari ini.
Baca juga: Kualitas udara di sejumlah daerah masih berbahaya
Baca juga: BNPB nyatakan kualitas udara di Sumatera terus membaik
Guna mengantisipasi dampak kesehatan, masyarakat dapat memantau perkembangan ISPU secara berkala melalui tautan resmi kementerian/lembaga salah satunya milik Kementerian Lingkungan Hidup sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.
Berton menambahkan bahwa BNPB juga membuka akses data terbuka terkait penanganan bencana karhutla nasional tahun 2026 yang dapat dipantau oleh media dan publik melalui dasbor resmi di data.bnpb.go.id/data/karhutla2026.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































