Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 773 kasus peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 dan turut menangkap sebanyak 1.214 orang.
"Capaian di bidang pemberantasan, yaitu yang pertama kami telah mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika," kata Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
BNN, lanjut Suyudi, mengungkap 63 jaringan terorganisir dengan rincian 56 jaringan sindikat nasional dan tujuh jaringan sindikat internasional.
"Di dalamnya membongkar 63 jaringan peredaran terorganisir yang terdiri atas 56 jaringan sindikat narkotika nasional dan tujuh jaringan narkotika internasional," ucapnya.
Menurut Suyudi, BNN telah menangkap 1.214 orang dan menyita sejumlah barang bukti dari penindakan jaringan narkotika dan psikotropika.
"BNN telah menyita sejumlah barang bukti narkotika yang di antaranya sabu seberat 4,01 ton, 2,19 ton ganja, 2,06 ton ganja sintetis, pil ekstasi sebanyak 365.579 butir, kokain seberat 4.7 kilo serta ketamin seberat 1,2 ton," jelasnya.
Selain itu, kata Suyudi, BNN juga memusnahkan 12,78 hektare ladang ganja dalam 14 operasi.
"BNN juga telah memusnahkan 12,78 hektare ladang ganja pada 14 operasi dengan berat tanaman ganja basah diperkirakan mencapai 109,8 ton atau sebanyak 224.500 batang," tuturnya.
Suyudi juga menuturkan capaian berprestasi selama 2025 adalah mengungkap kasus di Kepulauan Riau, Kapal Sea Dragon Tarawa dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, Dewi Astutik.
"Kasus menonjol selama tahun 2025 adalah yang pertama pengungkapan 2 ton sabu di Kepulauan Riau bersama Bea Cukai melalui jalur laut di kapal Sea Dragon Tarawa yang berikut penangkapan DPO Interpol Dewi Astutik," ucapnya.
Baca juga: BNN: Penyalahgunaan "Whip Pink" rusak saraf permanen hingga kematian
Baca juga: BNN imbau masyarakat tak coba konsumsi gas tertawa "Whip Pink"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































