Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik Pegawai bersama Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyaluran rumah subsidi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto," kata Imas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa masing-masing instansi yang tergabung dalam paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, LAN, dan ANRI, telah memperoleh kuota awal rumah subsidi sebanyak 1.000 unit untuk ASN di lingkungan masing-masing.
"Penyaluran rumah subsidi diprioritaskan kepada ASN yang berpenghasilan dibawah Rp14 juta per bulan dan belum memiliki rumah," ujar Rini.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kementeriannya siap menjadi ujung tombak dalam menyalurkan subsidi rumah, tidak hanya kepada ASN, TNI, dan POLRI, tetapi juga kepada masyarakat luas.
"Sebagai perpanjangan tangan presiden di bidang perumahan, Kementerian PKP akan membantu menyalurkan subsidi rumah untuk rakyat kecil. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya realisasi KPR Rumah Subsidi yang merupakan salah satu kinerja KemenPKP yang naik sebesar 1.173,92 persen atau lebih dari 11 kali lipat pada Triwulan I Tahun 2025," jelas Maruarar.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah mengumpulkan data dari 23 komunitas prioritas, termasuk petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa pihaknya sedang berkolaborasi dengan BKN dan Kementerian PANRB untuk memastikan integrasi data ASN ke dalam sistem data tunggal sosial ekonomi nasional. Melalui kerja sama ini, BP Tapera akan memverifikasi status kepemilikan rumah para ASN, sebagai syarat utama penerima subsidi.
"Tugas Tapera adalah untuk mengecek apakah ASN tersebut sudah punya rumah atau belum, karena syarat utama dari pemberian rumah kepada ASN ini adalah belum memiliki rumah," pungkas Amalia.
Baca juga: BKN: KORPRI usulkan kenaikan usia pensiun pegawai ASN
Baca juga: Kepala BKN: ASN harus berani keluar dari zona nyaman
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025