Jakarta (ANTARA) - Tidak banyak produk pangan yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia seperti beras. Setiap hari, jutaan keluarga menyajikannya di meja makan, menjadikannya bekal anak sekolah, santapan pekerja, hingga sumber energi bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan lansia.
Karena itulah, ketika beras mulai membawa janji tambahan vitamin dan mineral melalui fortifikasi, masyarakat menerimanya sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki kualitas gizi bangsa.
Namun, harapan itu mendadak berubah menjadi kegelisahan. Polemik beras fortifikasi mencuat setelah pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan istilah “fortifikasi” harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini melampaui urusan administrasi pelabelan. Sesuatu yang dipertaruhkan bukan sekadar tulisan pada kemasan, tetapi kepercayaan yang dibawa pulang bersama setiap kilogram beras. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin satu produk yang membawa pesan kesehatan justru menimbulkan keraguan publik?
Di sinilah letak persoalan utamanya. Beras fortifikasi bukan produk yang salah. Sebaliknya, fortifikasi merupakan strategi yang telah lama direkomendasikan untuk membantu mengatasi kekurangan zat gizi mikro di masyarakat. Hal yang menjadi masalah adalah ketika klaim "fortifikasi" digunakan tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ketika janji pada kemasan tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan spesifikasi teknis produk, yang terkikis bukan hanya reputasi satu merek, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem perlindungan konsumen pangan secara keseluruhan.
Ironisnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan arsitektur hukum. Dari Undang-Undang Pangan, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI), negara telah membangun kerangka regulasi yang cukup lengkap untuk memastikan bahwa setiap klaim fortifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya bukan lagi apakah aturan tersedia, melainkan apakah aturan tersebut diawasi, diverifikasi, dan ditegakkan secara konsisten.
Arsitektur regulasi
Seluruh kerangka hukum yang mengatur beras fortifikasi sebenarnya membentuk satu sistem perlindungan konsumen yang saling melengkapi. Berikut sintesis regulasi utamanya.
Pertama, perlindungan konsumen dimulai dari hak atas informasi yang benar. Pasal 4 huruf c Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dibelinya. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 96 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pemberian label pangan bertujuan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat sebelum membeli maupun mengonsumsi pangan. Dalam konteks beras fortifikasi, dua regulasi ini menegaskan bahwa klaim tambahan vitamin dan mineral bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan janji yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen.
Kedua, negara membangun pagar agar janji pada kemasan tidak berhenti sebagai slogan. Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan memperbolehkan penggunaan istilah "ditambah", "diperkaya", atau "difortifikasi" hanya apabila benar dilakukan pada saat pengolahan dan tidak menyesatkan konsumen. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur persyaratan sanitasi pangan yang mencakup penerapan sistem ketertelusuran serta pencegahan penurunan kandungan gizi sepanjang rantai pangan.
Sementara itu, Pasal 3 huruf d dan e Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional menempatkan Badan Pangan Nasional pada fungsi pemenuhan persyaratan gizi pangan serta penerapan standar keamanan pangan. Rangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada isi kemasan, tetapi juga pada tata kelola yang mengawasi produk sejak hulu hingga hilir.
Ketiga, seluruh komitmen hukum tersebut bermuara pada pembuktian ilmiah. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar mewajibkan klaim zat gizi pada pangan fortifikasi didukung hasil analisis laboratorium pada pangan fortifikasi memenuhi batas toleransi sesuai ketentuan sebagai dasar pembuktian klaim gizi. Sementara Pasal 3 ayat (5) huruf e Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras menetapkan beras fortifikasi sebagai kategori resmi beras khusus yang tunduk pada persyaratan mutu dan pelabelan tertentu. Ketentuan itu kemudian dipertegas oleh SNI 9372:2025 yang mengatur persyaratan mutu, metode pengujian, dan penandaan, sehingga mutu, kandungan gizi, dan klaim fortifikasi dapat diverifikasi secara ilmiah.
Jika dibaca sebagai satu kesatuan, seluruh regulasi tersebut membangun tiga pilar perlindungan konsumen—kejujuran informasi, kepastian mutu, dan pembuktian ilmiah—yang semestinya menjadi fondasi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap beras fortifikasi.
Di ruang publik, istilah "beras fortifikasi" sering dipahami secara sederhana sebagai beras yang diberi tambahan vitamin. Padahal definisinya jauh lebih ketat.
Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 menegaskan bahwa istilah "beras fortifikasi" hanya boleh digunakan untuk produk yang memenuhi seluruh ketentuan SNI 9372:2025, mulai dari bahan baku, komposisi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga pelabelan yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Standar tersebut menegaskan bahwa fortifikasi bukan sekadar menambahkan vitamin ke dalam beras, melainkan memastikan kernel fortifikan tercampur secara homogen, sehingga distribusi zat gizi tetap sesuai standar.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































