Jakarta (ANTARA) - Kebijakan Kemendikti Saintek yang mewajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi, hadir pada saat yang tepat, ketika dunia pendidikan sedang mencari format baru demi melahirkan generasi yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga peka terhadap keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan martabat manusia.
Selama ini, koperasi sering dipersempit menjadi "badan usaha alternatif" atau sekadar topik kecil dalam mata kuliah manajemen, sehingga kehilangan wajah sejatinya sebagai gerakan sosial-ekonomi yang mengolah nilai, perilaku, dan cara pandang.
Jika momentum ini dimanfaatkan serius, Indonesia berpeluang belajar dari negara-negara di “Utara” yang telah lama menanamkan nilai-nilai koperasi melalui kurikulum dan praktik pendidikan, sehingga generasi mudanya tumbuh akrab dengan kerja kolektif, jejaring, dan solidaritas.
Inti gagasan yang perlu terus diulang adalah: mengajarkan bahwa "koperasi atau perkoperasian", sejatinya bukan mengajarkan teknik kelembagaan, melainkan mengajarkan nilai, pola pikir, cara tindak, dan cara mengambil keputusan dalam usaha berbasis moral dan kemanusiaan.
Koperasi menempatkan manusia sebagai subjek, bukan sekadar faktor produksi, dan menjadikan keuntungan ekonomi sebagai sarana memperkuat kemandirian, gotong royong, pelestarian alam, serta kesetaraan dalam relasi sosial.
Di sini, pendidikan koperasi bertemu langsung dengan agenda besar: membangun peradaban ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya keberlanjutan usaha, tetapi keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistemnya.
Baca juga: KND: Pendidikan vokasi dorong kesempatan disabilitas berwirausaha
Pelajaran dari Finlandia: koperasi sebagai laboratorium kewirausahaan kolektif.
Finlandia sering dipuji sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia, tetapi ada satu dimensi menarik yang jarang disorot, yakni peran koperasi pelajar dan koperasi sekolah dalam menumbuhkan kewirausahaan berbasis nilai kolektif.
Laporan Pellervo, organisasi gerakan koperasi di Finlandia, menyebutkan terdapat sedikitnya s60 koperasi pelajar yang beroperasi di sekitar 30 institusi pendidikan, dari tingkat sekolah, hingga pendidikan tinggi.
Setiap koperasi yang beranggotakan mulai dari 5.hingga sekitar 500 siswa atau mahasiswa, menjadi wadah mereka belajar bisnis, sekaligus belajar bekerja sama.
Di koperasi-koperasi pelajar ini, peserta tidak hanya belajar menjual jasa atau produk, tetapi juga berlatih memutuskan bersama, membagi peran, menghitung risiko, dan menyepakati pembagian hasil secara adil.
Baca juga: Kemendikdasmen buka peluang kolaborasi SMK dengan Koperasi Merah Putih
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































