Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkuat kajian mengenai asnaf riqab guna merespons berbagai tantangan sosial yang berkembang di era modern, seperti perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga jeratan utang yang membelenggu masyarakat rentan.
Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan di Jakarta, Minggu menjelaskan riqab termasuk ke dalam golongan penerima (asnaf) zakat. Secara bahasa, riqab berarti hamba sahaya atau budak, yang kini sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, kajian soal riqab dalam fikih kontemporer diperlukan guna menjawab tantangan sosial melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Ia menilai rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat penting mengingat hilangnya sistem perbudakan klasik, sehingga menuntut adanya formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut agar tetap relevan dalam tata kelola zakat kontemporer.
Menurut Zainut, di era modern bentuk perbudakan tidak lagi hadir dalam bentuk fisik, melainkan melalui berbagai sistem yang membatasi kebebasan dan martabat manusia.
"Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujarnya.
Baca juga: Menag tegaskan zakat hanya untuk delapan asnaf
Maka dari itu, Zainut memastikan pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama guna melahirkan regulasi serta fikih yang kuat dalam melindungi hak-hak para korban.
"Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," katanya.
Lebih lanjut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat mengungkapkan realisasi penyaluran zakat untuk mustahik asnaf riqab masih sangat kecil karena masyarakat umumnya memahami riqab hanya dalam konteks perbudakan klasik yang kini telah tiada.
Ia menjelaskan, secara bahasa kata riqab berarti leher menjadi simbol bagi posisi hamba sahaya yang tidak memiliki kebebasan dan sepenuhnya berada di bawah kendali majikannya.
"Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir (meninjau, menafsirkan, dan memikirkan ulang) untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ucapnya.
Arsad merekomendasikan agar Baznas dan lembaga filantropi Islam memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab, serta bersinergi dengan Kemenag, Baznas daerah, dan LAZ guna memastikan kepatuhan regulasi dalam optimalisasi dana zakat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial.
"Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tutur Arsad Hidayat.
Baca juga: Baznas gandeng KSMI bina generasi muda dan berdayakan mustahik
Baca juga: Baznas perbaiki 1.240 rumah mustahik di Indonesia sepanjang 2025
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































