Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan I untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat per 1 Februari 2026.
"Pada tanggal 1 Februari 2026 warga terdampak menerima bansos reguler PKH dan sembako atau BPNT, jadi kita sudah salurkan untuk triwulan pertama wabilkhusus di tiga provinsi itu," kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam rapat kerja Menteri Sosial, Kepala BNPB, Kepala BPKH, dan Baznas dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan secara rinci jumlah penerima PKH dan BPNT untuk warga terdampak bencana di Sumatera.
Untuk Aceh, ada 318.143 keluarga penerima manfaat program PKH dengan total anggaran Rp235.614.175.000.
Baca juga: Sentuh Rp600 miliar, data korban bencana di Sumatera disaring ketat
Kemudian untuk bantuan sembako atau BPNT di Aceh disalurkan kepada sebanyak 519.754 keluarga.
"Jadi total anggaran untuk Provinsi Aceh, baik itu PKH maupun sembako sebanyak Rp311.852.400.000," kata Agus Jabo Priyono.
Sedangkan untuk Provinsi Sumatra Utara, penerima PKH sebanyak 513.914 keluarga.
Sementara bantuan sembako atau BPNT disalurkan kepada 889.212 keluarga.
Total anggaran PKH dan BPNT di Sumatera Utara yang telah disalurkan sebesar Rp533.527.200.000.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan logistik bagi korban banjir di Karawang
Kemudian untuk Provinsi Sumatera Barat, penerima PKH ada 188.279 keluarga dengan total anggaran Rp144.586.375.000.
Bantuan sembako atau BPNT disalurkan kepada 354.072 keluarga dengan total anggaran sebesar Rp212.443.200.000.
Ia menambahkan bahwa per 1 Februari 2026, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai 1.204 jiwa.
"Kabupaten/kota yang terdampak ada 53, kemudian total yang mengungsi 106.000 jiwa, yang masih dinyatakan hilang ada 140 jiwa," kata Agus Jabo Priyono.
Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp1,8 triliun bansos untuk Aceh, Sumut, & Sumbar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































