Awal baru Ibu Kota pascakegagalan pengelolaan sampah

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - "Suka tidak suka, harus mulai terbiasa memilah sampah," demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memaksa warga Ibu Kota menerapkan kebiasaan memilah sampah dari rumah.

Sebab, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang selama ini menjadi andalan menimbun sampah Jakarta sudah angkat tangan. Selama 37 tahun lamanya, tempat itu menampung sekitar 80 juta ton sampah dari Jakarta.

Rentang waktu yang sudah kelewatan untuk suatu tempat pembuangan akhir (TPA), menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang juga secara tegas menyebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jakarta.

Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menutup tempat itu. Dalam prosesnya, Pemprov DKI harus memastikan setiap kawasan, termasuk terminal, pusat perbelanjaan, pasar, dan restoran mengelola sampahnya secara mandiri.

Pemprov DKI patuh

Zona 4A di TPST Bantargebang pun ditutup. Zona ini merupakan area terdampak longsor pada awal Maret ini yang menelan 13 orang korban, dan tujuh korban di antaranya meninggal dunia.

Kejadian longsor, bahkan sudah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2003, longsor menimpa permukiman. Lalu pada tahun 2026 ini, zona 3 runtuh, menimbun puluhan pemulung, menyebabkan dua orang meregang nyawa.

Meskipun demikian, yang ditutup hanya zona 4. Zona 3 bersama zona 2, hingga kini tetap dioperasikan untuk menampung sampah dari Jakarta.

Lalu, untuk mengurangi beban harian zona yang masih beroperasi, langkah memilah dan mengurangi sampah dari rumah kembali dikuatkan. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta, sekaligus untuk mengurangi beban timbunan yang masuk ke tempat pemprosesan akhir setiap harinya.

Ini bukan langkah baru, karena sejak beberapa tahun terakhir, DKI Jakarta telah mengajak warga menerapkan kebiasaan ini, dan terus dikuatkan dalam dua tahun terakhir.

Pengurangan sampah dari sumber dapat dilakukan melalui langkah-langkah sederhana yang bisa diterapkan masyarakat, di antaranya memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, material daur ulang, residu, serta sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan pengomposan sampah makanan serta memanfaatkan kembali barang-barang yang masih memiliki nilai guna.

Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Hidup Rukun Warga pun dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2021, melalui pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Warga (BPS RW).

Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan, hingga tahun 2025, telah terbentuk sebanyak 2.755 BPS RW, yang berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di tingkat rukun warga.

BPS RW juga melaksanakan pengurangan sampah. Data triwulan IV tahun 2025, memperlihatkan, dari total 2.755 BPS RW yang telah terbentuk, sebanyak 2.351 BPS RW atau 85,34 persen dikategorikan aktif.

Keaktifan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat warga, kegiatan 3R, pengolahan sampah organik lingkup rukun warga, serta terbentuk dan beroperasinya bank sampah RW.

Hingga Desember 2025, pengelolaan sampah lingkup rukun warga telah mendorong pertumbuhan rumah tangga yang melakukan pemilahan sampah.

Berdasarkan data Sistem Informasi BPS RW, jumlah rumah tangga yang telah melakukan pemilahan mencapai 236.494 rumah tangga atau setara dengan 11,47 persen, melebihi target triwulan IV, yakni 11 persen.

Sementara jumlah bank sampah yang aktif mencapai 2.083, dengan reduksi sampah untuk periode Januari 2025 sampai Desember 2025 sebanyak 10.004 ton.

Hanya saja, jumlah ini belum cukup. Jakarta perlu aturan yang mengikat warga agar kebiasaan memilah sampah menjadi kewajiban. Peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) terkait pemilahan sampah dari rumah pun dibuat.

Masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori, yakni yang mudah terurai diolah menjadi kompos; kemudian sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam yang dapat disalurkan ke bank sampah.

Lalu, sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun; serta sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.

Di ujung, Pemprov DKI memperketat sistem pemilahan sampah agar tidak seluruhnya dikirim ke Bantargebang. Dengan pemilahan yang lebih baik, tidak semua sampah perlu berakhir di tempat pembuangan akhir.

Rorotan

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta, Rorotan Jakarta Utara pun dioperasikan untuk membantu mengolah sampah Jakarta, sekaligus menjaga stabilitas sistem pengelolaan sampah pascalongsor di TPST Bantargebang.

Sejak 10 Maret 2026, RDF Rorotan mulai dioperasikan dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari, kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga 1.000 ton per hari.

Selain RDF Plant Rorotan, pengolahan sampah juga dilakukan di RDF Plant Bantargebang dengan kapasitas sekitar 800 ton per hari serta di fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih, dengan kapasitas sekitar 100 ton per hari.

Melalui skema tersebut, total sampah yang dapat tertangani diperkirakan mencapai sekitar 6.700 hingga 7.150 ton per hari.

Kalangan pakar menilai kebijakan ini tepat. Pemerhati tata kota Sugiyanto berpendapat, pengoperasian fasilitas RDF Plant Rorotan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economic Studies (IPPES)M Zulfikar Dachlan mengatakan pengoperasian fasilitas RDF Rorotan memang sebaiknya tak ditunda lagi meski sebagian warga keberatan.

Menurut dia, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu warga Jakarta dalam pengelolaan sampah, sehingga tidak membebani TPST Bantargebang.

Terkait potensi bau, pencemaran, dan dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga sekitar fasilitas RDF Rorotan punya strategi.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |