Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menilai regulasi terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) perlu seimbang bagi berbagai skala industri.
“Seperti yang dijelaskan, ada perusahaan besar, ada perusahaan kecil, ada perusahaan skala lokal, ada perusahaan skala nasional. Akan lebih baik kalau memang peraturan ini diterapkan sehingga menjadi basis yang seimbang untuk semuanya,” kata Triyono dalam acara diskusi AHConnect “Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas” di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.
Menurut Triyono, aturan ini pun perlu dibuat dan diimplementasikan dengan mengedepankan nilai kehati-hatian agar industri juga bisa bertumbuh seiring dengan komitmen hijau dan ekonomi sirkular.
“Artinya memungkinkan agar industri pun tetap tumbuh karena kami juga memahami tujuan dan target pemerintah untuk mendukung (pertumbuhan) 8 persen ekonomi di tahun 2029, dan tentunya industri punya perangkat yang sangat penting untuk bisa mendukung ke arah dukungan ekonomi tersebut,” ujar dia.
Lebih jauh, Triyono mengatakan dunia industri siap untuk mengimplementasikan EPR lebih luas, tapi tetap membutuhkan dukungan pemerintah agar dapat berdampak lebih luas.
“Kami perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memang punya kemampuan dan punya expertees terkait dengan bagaimana mengolah (sampah), dari situ kami bisa lihat bahwa kesiapan kami seperti apa,” kata dia.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan aturan terkait EPR rencananya dapat diselesaikan pada pertengahan tahun depan.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusli dalam kesempatan yang sama mengatakan dalam rancangan peraturan presiden itu sudah memasukkan komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Tidak hanya itu, kata dia, di dalamnya juga sudah terdapat ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta masing-masing peran pemerintah dan swasta.
“Dari sisi teknis sudah selesai, tinggal nanti dari pertemuan antar kementerian. Jadi kalau misalnya Kementerian Perindustrian, Keuangan, dan sebagainya sudah oke, sudah bisa diundangkan,” ujarnya.
Baca juga: Peran "Extended Producer Responsibility" untuk kurangi sampah
Baca juga: KLH: Aturan produsen wajib kelola sampah diharapkan selesai 2026
Baca juga: Kemenperin: Implementasi EPR tingkatkan daya saing industri
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































