Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu
"Terduga pelaku ditangkap petugas di kawasan komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Jumat.
Dijelaskan, pria berinisial N alias I yang bekerja sebagai aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu menjadi target polisi melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.
Ia menjelaskan penangkapan ASN-PPPK ini berdasarkan pendalaman kasus yang sedang ditangani jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tetap kondusif.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor serta satu buah tas selempang warna hijau.
Baca juga: Pemkab Gianyar pecat tiga ASN terjerat narkoba dan mangkir tugas
Petugas melanjutkan pengembangan hingga berhasil mengungkap kembali tindak pidana peredaran sabu di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat ini.
Berbekal informasi masyarakat maupun pendalaman kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A. Saat diperiksa, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan di bawah tempat tidur dalam rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, satu buah timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip dan lakban serta satu buah gunting.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Aliyani menyatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus pun dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca juga: Dua ASN di Tanjungpinang dipecat akibat terlibat kasus narkoba
"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat," kata dia.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































