Jakarta (ANTARA) - Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmen untuk memenuhi sertifikasi halal pada produk hasil pertanian sesuai dengan yang disyaratkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH,” kata Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin.
Ahramjian menjelaskan bahwa USDA akan menyelenggarakan festival “Rasa Amerika” di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari yang akan menampilkan 13 komoditas pertanian Amerika Serikat.
Kemudian pada 2-5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg bersama delegasji USDA Agribusiness Trade Mission akan berkunjung dengan membawa sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS ke Indonesia untuk menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.
Salah satu tujuan dari misi dagang USDA itu, sebutnya, untuk menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke Indonesia.
Ahramjian menuturkan bahwa Indonesia menerapkan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk, baik untuk Amerika Serikat maupun negara-negara lainnya. Produk daging dan produk susu beserta olahannya yang diimpor ke Indonesia, telah diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.
Lalu, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Ia pun menyebut saus keju sebagai salah satu contoh.
“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” tambahnya.
Kendati Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada sejumlah produk, Ahramjian menuturkan bahwa pebisnis Amerika Serikat menyadari akan adanya aturan itu dan berupaya untuk memenuhi persyaratan halal. Sejauh ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat.
“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” kata dia.
Adapun pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































