Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), saat rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Menurut dia, RUU tersebut telah ditetapkan sebagai usul DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Sedangkan, menurut dia, RUU itu harus diproses paling lambat 30 hari setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
"Hari ini sudah tanggal 16 (September). Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas," kata Yulian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: MPR sebut RUU Migas atur pengalihan fungsi SKK ke badan usaha
Dia menilai kepastian tindak lanjut pemerintah diperlukan agar proses pembahasan RUU Migas dapat segera berjalan. Terlebih, batas waktu 30 hari yang menjadi acuan koordinasi pemerintah dengan DPR sudah sangat dekat, sejak pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu, Bahlil mengungkapkan bahwa beleid RUU tersebut sudah diserahkan ke lembaga eksekutif atau pemerintah. Dia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna memberi kepastian tindak lanjut pembahasan RUU tersebut.
"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik. Jadi bahasanya semua indah pada waktunya," kata Bahlil.
Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, dan sepakat melanjutkan pembahasannya.
Fraksi-fraksi itu pun memberikan sejumlah catatan yang menekankan pada beberapa aspek, antara lain penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan migas, serta penguatan manfaat bagi daerah penghasil. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca juga: MPR sebut RUU Migas tekankan keberlanjutan pacu ekonomi RI
Baca juga: Baleg DPR: RUU Migas Disepakati sebagai RUU Penggantian
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































