Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Kejaksaan Agung menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dia menegaskan bahwa program MBG merupakan proyek prioritas Presiden Prabowo Subianto yang memiliki tujuan mulia bagi masa depan bangsa sehingga tidak boleh ada ruang bagi pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Kami mendukung (Kejagung). Karena ini adalah program prioritas dari Presiden, tujuannya sangat mulia untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045," kata Soedeson di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa penyimpangan dalam bentuk apa pun dalam program MBG harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Soedeson juga mendukung langkah Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih di internal BGN.
"Maka jika ada terjadi penyimpangan-penyimpangan, kami minta agar ditindak tegas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam rangka menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran," kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Baca juga: Kejagung ungkap jemput paksa Dadan Hindayana di rumahnya
Dana besar yang dialokasikan negara, kata dia, harus dikawal ketat agar sampai ke penerima manfaat, bukan justru menjadi bancakan oknum.
"Ini program nasional, program strategis yang sangat penting bagi bangsa kita. Harus kita dukung bersama, kita jaga, kita kawal supaya dana-dananya jangan bocor," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain diduga memiliki dapur MBG atas nama pihak lain atau yayasan, mereka pun diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Ia mengatakan bahwa mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Salah satu pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.
Baca juga: Kejagung ungkap Dadan dkk "mark up" harga motor listrik dan sepatu
Baca juga: Kejagung sebut Dadan dkk tunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































