AMLI harap Pemprov DKI perhatikan usaha reklame dalam Perda KTR

1 month ago 23

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha reklame dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami mohon kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya kepada Gubernur DKI Jakarta, agar reklame rokok dapat tetap ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta, bukan dilarang secara total,” kata Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan industri terkait reklame di media luar-griya telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Akibat dilarangnya reklame rokok di wilayah DKI Jakarta oleh Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015, reklame pun akhirnya berpindah ke wilayah tetangga, seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja.

Baca juga: Hippindo berharap Perda KTR tak rugikan ritel modern

Pelarangan total reklame produk tembakau di seluruh DKI Jakarta dalam Perda KTR yang sudah diparipurnakan DPRD DKI Jakarta, diprakirakan akan mempengaruhi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

“Pajak reklame merupakan sumber finansial penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan. Dengan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, potensi PAD dari pajak reklame cukup besar,” ujar Fabianus.

Adapun pada tahun 2024, DKI Jakarta diketahui memperoleh pemasukan dari pajak reklame sebesar Rp 974 miliar. Mengingat pentingnya kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan daerah, kekhawatiran pelaku usaha dan AMLI pun semakin besar jika pelarangan menyeluruh diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.

“Jika regulasi baru ini diberlakukan tanpa adanya solusi alternatif, tidak hanya sektor reklame yang terdampak, namun juga pelaku usaha lain yang bergantung pada industri tersebut, termasuk tenaga kerja lokal. Hal ini berpotensi menciptakan efek domino yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi kreatif di Jakarta, serta mengurangi peluang bagi inovasi dan literasi publik melalui media luar-griya,” ucap Fabianus.

Baca juga: Inkoppas berharap Perda KTR tak bebani pedagang pasar

Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI Jakarta

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |