Akses pindar meluas, kemampuan bayar nasabah dinilai tetap jadi kunci

3 days ago 14

Jakarta (ANTARA) - Perluasan akses pembiayaan melalui perusahaan pinjaman daring atau pindar dinilai positif dalam mendorong inklusi keuangan, namun kemampuan nasabah membayar kredit perlu menjadi perhatian.

Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan perkembangan teknologi finansial dapat membuka alternatif pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat yang belum memiliki agunan maupun rekam jejak kredit yang panjang.

Menurut dia, salah satu bentuk perluasan akses tersebut terlihat dari penggunaan kriteria alternatif dalam proses pengajuan pinjaman, termasuk masa penggunaan nomor telepon seluler calon nasabah.

"Kalau ada perusahaan pindar yang berupaya memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat melalui kriteria yang relatif sederhana, misalnya nomor handphone calon nasabah sudah digunakan selama 10 tahun, ini dapat mencerminkan adanya upaya membangun inklusivitas keuangan," ujar Elvi.

Namun, Elvi mengingatkan kemudahan memperoleh pembiayaan tetap harus diikuti penerapan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menilai kemampuan calon nasabah mengembalikan pinjaman.

Menurut dia, inklusi keuangan tidak cukup diukur hanya dari semakin banyaknya masyarakat yang memperoleh akses kredit.

"Yang juga penting adalah apakah masyarakat tersebut memang memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan skema angsuran yang disepakati," katanya.

Ia menilai regulator dan perusahaan pindar perlu mempertimbangkan secara objektif kondisi arus kas calon nasabah sebelum memberikan pembiayaan.

Penilaian tersebut diperlukan agar kemudahan akses pinjaman tidak justru membuat masyarakat menghadapi beban utang yang sulit diselesaikan.

"Jangan hanya melihat apakah seseorang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman, tetapi juga harus memperhitungkan kemampuan cash flow-nya untuk membayar angsuran," ujar Elvi.

Selain kemampuan membayar, perlindungan konsumen juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam perluasan akses pembiayaan digital.

Elvi mengatakan masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tingkat bunga, biaya, tenor, besaran angsuran, hingga konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Di sisi lain, penerapan prinsip kehati-hatian juga berkaitan dengan keberlanjutan bisnis perusahaan pindar. Penyaluran pembiayaan kepada nasabah yang tidak memiliki kemampuan membayar berpotensi meningkatkan risiko kredit perusahaan.

Menurut Elvi, perluasan akses dan prinsip kehati-hatian seharusnya berjalan beriringan.

"Inklusi dan prudensi tidak perlu dipertentangkan. Masyarakat harus mendapatkan akses pembiayaan, tetapi akses itu harus diberikan secara bertanggung jawab. Nasabah terlindungi, perusahaan juga sehat," katanya.

Baca juga: OJK batalkan batas pendanaan 3 pindar, ini alasannya

Baca juga: OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026

Baca juga: OJK: Pembiayaan pindar kepada UMKM tumbuh 23,25 persen per Juni 2026

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |