Jakarta (ANTARA) - Warga melapor kepada polisi terkait pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan," kata kuasa hukum korban, Asep Ubaidilah dalam laporannya di Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Februari 2026 pukul 18.37 WIB.
Pada 25 Desember 2025, korban mengetahui di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel, yang pengerjaannya kerap dilakukan sampai larut malam.
Karena merasa terganggu, korban kemudian menyurati lurah setempat dan dilakukan mediasi. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
Atas kejadian tersebut, korban pun merasa dirugikan, dan selanjutnya melapor kepada kepolisian.
"Dilaporkan adanya dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 UU 1/2023. Terlapor atas nama A dan S dari perusahaan konstruksi," ungkap Asep.
Baca juga: Pram minta lapangan padel di permukiman warga dipasangi peredam suara
Baca juga: Pramono tegaskan bongkar lapangan padel tak berizin
Baca juga: Pramono larang lapangan padel dibangun di tengah permukiman warga
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































