Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mendukung swasembada pangan melalui pemanfaatan perhutanan sosial berbasis agroforestri dengan pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan produksi, nilai tambah ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.
"Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, kami mendorong beberapa skema kebijakan antara lain, optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, perhutanan sosial menjadi instrumen penting mendukung swasembada pangan nasional melalui optimalisasi kawasan hutan secara berkelanjutan, adil, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah mendorong optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri, mengombinasikan tanaman kehutanan dan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem hutan.
Baca juga: Unpatti saran ke pemerintah kembangkan agroforestri lindungi hutan
Selain agroforestri, Kementerian Kehutanan mengoptimalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPPH) melalui pola multiusaha kehutanan agar kawasan hutan produktif, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Skema ketiga yang dikembangkan adalah optimalisasi kawasan hutan bertutupan lahan rendah melalui Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) sebagai solusi pemanfaatan hutan produktif berkelanjutan.
Ia menuturkan, perhutanan sosial ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui program ketahanan pangan berbasis masyarakat dengan target pengembangan sekitar 1,1 juta hektare nasional.
Target pengembangan perhutanan sosial tersebut tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, serta lebih dari tiga ribu desa yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan kawasan hutan.
Baca juga: KPH Cantung Kalsel kembangkan agroforestri berbasis tanaman buah-padi
Selama sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial.
Program tersebut telah menjangkau sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan sosial, serta kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Melalui perhutanan sosial, masyarakat memperoleh akses legal mengelola hutan dengan pola agroforestri, silvopastura, agro-silvofishery, serta berbagai bentuk pemanfaatan ramah lingkungan lainnya secara berkelanjutan.
"Perdekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan energi tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekosistem dan pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan," kata Wamenhut.
Baca juga: Kemenhut perkuat kerja sama South-South lewat agroforestri regeneratif
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































