Jakarta (ANTARA) - Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, korban yang melanggar hukum atas dasar paksaan dari jaringan perdagangan orang tidak seharusnya dipidana.
Dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dia menjelaskan, korban sejatinya merupakan subjek yang dilindungi dan memiliki hak untuk mendapat perlindungan.
“Dalam Undang-Undang TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” katanya dilansir dari siaran pers.
Ia menilai, jika berdasarkan prinsip non-penalization, maka korban perdagangan orang yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana.
Ia pun mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku perdagangan orang.
“Kemudian (dilaksanakan) screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengingatkan agar pencegahan dan mitigasi perdagangan harus dilakukan secara cepat mengingat pada era digital ini, modus yang digunakan pelaku makin beragam.
“Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan perdagangan orang kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini,” katanya.
Ia juga menekankan, penanganan perdagangan orang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Sebab, dalam KUHAP baru, penanganan perdagangan orang perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































