Usulan larangan total vape jangan sekadar "omon-omon"

3 hours ago 2
menampik usulan BNN dengan alasan ekonomi, tenaga kerja, dan pendapatan negara adalah alasan yang absurd

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa minggu lalu menggebrak dengan wacana transformatif yang bahkan cenderung radikal, yakni larangan total rokok vape.

Alasannya, rokok vape sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba. Usulan BNN bukan hanya berbasis "omon-omon", tetapi disertai bukti yang cukup sah dan konkret.

BNN menyatakan bahwa usulan larangan total vape dipicu oleh banyaknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan pada produk vape yang beredar di masyarakat. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel yang mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Terdapat pula 23 sampel yang terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Secara total, sebesar 30 persen dari total produk vape yang disurvei BNN mengandung narkoba. Jadi jelas, usulan BNN agar vape dilarang bukanlah usulan "asbun" (asal bunyi), tetapi usulan yang berbasis bukti.

Usulan itu, sudah bisa diduga, memunculkan berbagai reaksi defensif dari berbagai penjuru arah mata angin. Alasan ekonomi, alasan tenaga kerja, dan alasan cukai menjadi jargon untuk menghantam usulan BNN tersebut. Multi alasan itu menyeruak dari kalangan yang pro-rokok elektronik/pro-vape, seperti asosiasi pedagang rokok elektronik/vape, bahkan asosiasi pengguna rokok vape.

Belum lagi penolakan dari industri rokok konvensional yang saat ini juga "nyambi" menjadi produsen rokok elektronik.

Lalu bagaimana pula kita menyikapi usulan BNN, plus penolakan dari kubu pro-rokok elektronik-rokok vape tersebut? Ada beberapa catatan krusial terkait hal ini.

Pertama, merujuk pada spirit proteksi pada hak asasi warga negara atas bahaya rokok vape dan rokok elektronik, usulan BNN tersebut merupakan usulan yang berbasis konstitusional, yakni hak asasi warga negara untuk hidup sehat.

Rokok elektronik-rokok vape sama dan sebangun dengan rokok konvensional. Keduanya membawai beberapa dampak buruk seperti menyebabkan ketergantungan, merusak paru (termasuk penyakit paru obstruktif kronis dan bronkitis), meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, memicu kanker, terutama kanker paru, mulut, tenggorokan, dan kerongkongan, dan pula menyebabkan masalah kesehatan mulut dan gigi.

Kurang komplit apa dampak buruk rokok elektronik bagi kesehatan?

Baca juga: BPKN dukung larangan vape, soroti temuan BNN

Alasan absurd

Oleh sebab itu menampik usulan BNN dengan alasan ekonomi, tenaga kerja, dan pendapatan negara adalah alasan yang absurd. Apalagi jika merujuk pada data bahwa prevalensi perokok elektronik di Indonesia saat ini melonjak 10 kali lipat menjadi tiga persen, dari semula hanya 0,3 persen saja. Artinya pertumbuhan konsumsi rokok elektronik-rokok vape, terutama di kalangan anak dan remaja, sangatlah progresif.

Salah satu penyebabnya adalah salah kaprah yang sangat akut yang diyakini bahwa rokok elektronik-rokok vape dianggap lebih aman atau bahkan lebih sehat dibanding rokok konvensional. Malah, rokok elektronik dijadikan media/alasan untuk berhenti merokok konvensional. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya, mereka merokok dua-duanya, baik rokok elektronik dan atau rokok konvensional.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa rokok elektronik (vape) adalah adiksi dan karsinogenik. WHO sama sekali tidak merekomendasikan rokok elektronik untuk dikonsumsi. WHO dengan tegas meminta negara di dunia untuk melarang rokok elektronik, rokok vape, dan sejenisnya.

Ketiga, benchmarking internasional. Saat ini di seluruh dunia, tak kurang dari 38 negara telah melarang total rokok elektronik-rokok vape secara penuh. Bukan hanya dibatasi, tapi melarang impor, penjualan, bahkan penggunaannya. Di antaranya Singapura, Thailand, India, Brunei, Maladewa, Bhutan, Brazil, Meksiko, Argentina, Panama, hingga Etiopia. Sementara itu ada 79 negara yang mengendalikan ketat rokok elektronik.

Keempat, larangan total terhadap rokok elektronik dan rokok vape akan jauh lebih mudah dalam pengawasannya, karena barang itu menjadi barang ilegal. Sementara jika hanya mengadopsi kebijakan pengendalian konsumsi, sangat sulit dalam pengawasannya. Untuk pengawasan rokok konvensional saja pemerintah (Ditjen Be Cukai, Pemda, polisi) tampak kalang kabut, sehingga rokok ilegal makin marak di pasaran; market sharenya mencapai lebih dari 10 persenan.

Namun demikian, terdapat tantangan terhadap usulan BNN tersebut, yakni berpotensi berhadapan dengan eksisting regulasi, setidaknya jika merujuk pada PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang tidak melarang rokok elektronik dan tidak melarang vape.

Bahkan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah memungut cukai pada rokok elektronik. Artinya, karena sudah dikenakan cukai, rokok elektronik cs adalah produk legal, seperti rokok konvensional. Malah diklaim oleh kelompok prorokok elektronik bahwa rokok elektronik-rokok vape telah menyumbang cukai pada negara sebesar Rp2 triliun.

Pemerintah Indonesia memang terlambat dalam mengantisipasi dan memitigasi fenomena rokok elektronik-rokok vape. Dulu, sebelum menjadi wabah baru seperti sekarang, kalangan masyarakat sipil sudah mengingatkan dengan keras agar pemerintah melarang rokok elektronik. Namun masing-masing kementerian dan lembaga justru saling lempar tanggungjawab. Mereka berdalih bahwa rokok elektronik bukan wilayah tupoksinya alias bukan wilayah kewenangannya.

Wacana yang digaungkan oleh BNN seharusnya menjadi cambuk bagi negara dan pemerintah, mengingat penggunaan narkoba di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda, prevalensinya makin tinggi. Posisinya sudah sangat mengkhawatirkan.

Mumpung pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan revisi/amandemen terhadap UU Narkotika. Instrumen amandemen UU Narkotika tersebut adalah momen strategis untuk memasukkan pasal adanya larangan total terhadap rokok elektronik-rokok vape di Indonesia.

Lagi pula, saat ini konfigurasi persoalan konsumsi rokok di Indonesia sudah memasuki level emergency (gawat darurat). Lebih dari 30 persen orang Indonesia, atau lebih dari 70 juta orang, adalah perokok aktif, dan tragisnya lebih dari enam juta dari mereka adalah anak-anak.

Larangan total rokok elektronik-rokok vape menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Oleh sebab itu menjadi sangat urgen bagi pemerintah untuk segera mengimplementasikan PP 28/2024 secara konsisten.

Baca juga: Komisi IX nilai wacana larangan vape perlu dipertimbangkan serius

*) Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |