Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) yang menandai dimulainya fase baru dalam pembangunan ekosistem pendidikan kebangsaan Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026, Donny Ermawan Taufanto dilantik sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI.
Pembentukan URI berangkat dari praktik yang telah lama diterapkan di sejumlah negara. Berbagai negara memiliki institusi pendidikan khusus yang dirancang untuk menyiapkan calon pemimpin yang akan mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah Prancis, yang sebelumnya memiliki École nationale d'administration (ENA) dan kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP) sebagai lembaga pendidikan bagi calon pejabat publik.
Dalam struktur kelembagaan URI, Gubernur membawahi Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. Badan ini selanjutnya membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Penempatan LAN di bawah ekosistem URI menunjukkan bahwa pemerintah tidak membangun institusi baru dari titik nol, melainkan mengonsolidasikan lembaga-lembaga yang telah memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan SDM.
Pernyataan Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto mempertegas arah kebijakan tersebut. Menurutnya, LAN nantinya diintegrasikan ke dalam struktur URI dengan penambahan tugas dan fungsi yang lebih luas.
Selama ini LAN berfokus pada pembinaan aparatur sipil negara (ASN), namun ke depan cakupan pembinaannya akan diperluas hingga mencakup penyiapan sumber daya manusia bagi badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, fungsi LAN akan berkembang dari lembaga pengembangan kompetensi ASN menjadi institusi yang berperan dalam menyiapkan kepemimpinan dan manajemen sektor publik.
Dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" yang dirilis Bakom RI, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan wacana pembentukan akademi khusus bagi kepala daerah hingga direktur jenderal di kementerian/lembaga. Wacana tersebut merupakan bagian dari pengembangan URI sebagai institusi yang diproyeksikan memberikan pendidikan khusus bagi calon dan pejabat pemimpin pemerintahan. Beberapa bentuk yang diwacanakan, antara lain akademi gubernur, akademi bupati, dan akademi direktur jenderal.
Jika mengikuti perkembangan gagasan tersebut, akademi-akademi itu pada akhirnya diproyeksikan tetap berada dalam struktur dan naungan URI. Dengan demikian, inisiatif Presiden Prabowo tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan lembaga pendidikan baru, tetapi juga mengarah pada penguatan dan integrasi kelembagaan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat publik.
Model tersebut penting dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengembangan kepemimpinan pemerintahan yang lebih terintegrasi. Pendidikan bagi kepala daerah dan pejabat tinggi birokrasi tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individu, tetapi diarahkan untuk membangun standar kompetensi, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Memantapkan URI
Dalam birokrasi, melakukan inovasi kelembagaan, baik berupa peleburan atau semacam merger tentu bukanlah suatu hal yang ekstrem, tetapi memastikan bahwa organisasi pemerintahan dapat merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik dengan lebih fleksibel. Garis besar yang ingin penulis sampaikan adalah bahwa perluasan mandat tersebut membawa konsekuensi regulatif yang tidak sederhana. Integrasi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur organisasi semata, tetapi harus diikuti dengan penataan norma hukum yang memberikan kepastian mengenai kedudukan, kewenangan, hubungan kelembagaan, serta mekanisme koordinasi antarorganisasi di dalam URI.
Apabila pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN), baik melalui integrasinya ke dalam URI maupun dengan menambahkan fungsi baru untuk menyelenggarakan pendidikan bagi pegawai BUMN, maka aspek yang paling mendasar adalah memastikan kesesuaian pengaturannya dengan kerangka hukum yang berlaku. Saat ini, kedudukan dan fungsi LAN masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































