Unila diminta Kemendiktisaintek bentuk tim pemeriksa karya ilmiah

1 day ago 6

Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) diminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional sebagai salah satu syarat menjadi guru besar (profesor), menyusul adanya pengaduan dugaan pelanggaran atas penegakan integritas ini.

"Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar," kata Communication and Engagement Officer Unila Dr. Nanang Trenggono, MSi, di Kampus Unila, Bandarlampung, Sabtu.

Dikti telah, kata dia, memerintahkan Unila membentuk Tim Pemeriksa

Nanang mengatakan Tim Pemeriksa tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd yang merupakan Ketua Senat Unila.

"Kemudian, Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional," kata dia pula.

Baca juga: KemenP2MI gandeng Unila tingkatkan kualitas pekerja migran Indonesia

Baca juga: Menteri P2MI dorong Unila edukasi PMI agar berangkat secara prosedural

Nanang menegaskan pula, justru dalam proses verifikasi dan wawancara oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah itu, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani tidak termasuk yang diminta untuk diklarifikasi oleh Kemdiktisaintek.

Dijelaskan, dengan adanya pemberitaan atau informasi terkait dugaan L, H, dan S diperiksa Dikti. Kemudian ada pula judul pemberitaan media online di Lampung bahwa Rektor Unila bisa dicopot dalam masalah ini.

"Ini menyesatkan. Padahal Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa," kata dia.

Sehingga, masyarakat Lampung harus diberi penjelasan terkait masalah ini bahwa informasi dan pemberitaan di sejumlah media online tersebut tidaklah benar.

"Karena itu, kami juga langsung mengklarifikasi Prof Hamzah, sebagai salah satu narasumber pemberitaan dari media online yang memberitakan hal tersebut. Prof Hamzah mengatakan tidak benar ada bahasa rektor bisa dicopot jabatannya, dan tidak pernah menyebut nama saat dikonfirmasi media online dimaksud," kata dia pula.

Menurut Nanang lagi, tim dimaksud saat ini sedang melaksanakan tugasnya. Karena itu, dia meminta kepada civitas akademika Unila maupun pihak lain, untuk bersabar menunggu hasilnya sekaligus memahami proses yang sedang dijalankan oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah dalam pengajuan menjadi profesor itu.

"Berkaitan masalah dalam penegakan integritas akademik, semua orang pasti prihatin dengan kondisi ini termasuk pimpinan Unila. Kalau pun ada kesalahan akan diakui dan diperbaiki, tapi diharapkan civitas akademika untuk dapat menahan diri, karena tindak lanjut laporan tersebut sudah dipatuhi oleh Unila dengan membentuk Tim Pemeriksa," kata dia lagi.

Ia pun menegaskan bahwa Unila sangat terbuka dengan kritikan dari dalam maupun pihak luar, bahkan laporan dari dosen dimungkinkan disampaikan dan diproses lebih lanjut, apabila menemukan adanya pelanggaran integritas yang diduga dilakukan dosen lainnya di kampus ini.

Tetapi sebagai warga akademis, diksi yang dipakai untuk mengkritisi ataupun membuat petisi harus berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, ucapnya.

"Diksi 'perjokian' karya ilmiah untuk menjadi guru besar yang disampaikan oleh dosen di Unila ini, dengan melaporkan dosen lainnya itu dari mana menyimpulkannya. Seharusnya sebagai kalangan akademisi, gunakan saja mekanisme yang sudah ada secara resmi di Unila," katanya.

Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar dan menahan diri, untuk menunggu hasil dari Tim Pemeriksa Karya Ilmiah di Unila ini, hingga pada saatnya hasilnya bakal disampaikan ke publik.

Menurut Nanang, didampingi Wakil Rektor IV Unila Prof Ayi Ahadiat dan staf Humas Unila, atas adanya pemberitaan yang dinilai tak sesuai dengan faktanya yang terjadi di Unila itu, pihaknya segera meminta media online yang bersangkutan agar memuat koreksi dan hak jawab atas pemberitaan dimaksud yang keliru.

Ia mengingatkan bahwa Unila saat ini sedang mengembalikan diri dan bangkit menjadi lebih kuat, menyusul pada akhir 2022 lalu, Rektor Unila saat itu, Prof Karomani terjerat korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran.

Prof Ayi Ahadiat menegaskan, Unila saat ini sedang berupaya bangkit dan pulih kembali dari 'turbulensi' sebagai dampak kasus korupsi yang melibatkan Rektor Unila bersama beberapa pihak lainnya, dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila. Unila kembali berupaya membangun kepercayaan para pihak.

Kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Lampung ini, sembari terus memulihkan diri, juga sedang berjuang keras mencapai target pemajuan Unila yang telah dicanangkan sebelumnya.

Dirinya mengajak sivitas akademika Unila khususnya, maupun masyarakat umumnya, untuk dapat bahu membahu mendukung kebangkitan Unila. Pihak Unila dipastikan memberikan perhatian serius dalam menangani masalah ini.

Kritik maupun koreksi yang disampaikan pihak internal maupun eksternal, kata Nanang lagi, dipersilakan, namun diimbau untuk tidak dilakukan secara berlebihan atau mengada-ada.

"Apalagi soal penegakan integritas akademik, pimpinan Unila berkomitmen untuk menjaganya dengan sebaik mungkin, dan tidak akan membiarkan bila ada pelanggaran. Setiap laporan atau pengaduan terkait pelanggaran penegakan integritas ini, dipastikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang di Unila.*

Baca juga: Unila sebut 2.789 pendaftar lolos SNBP Unila 2025

Baca juga: Unila sosialisasikan PMB 2025 ke 900 sekolah di Lampung

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |