Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjuk Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum BPKN sebagai upaya memperkuat landasan hukum pada pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.
"BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen," kata Mufti dalam pengumuman penunjukan konsultan hukum di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Mufti mengatakan penunjukan konsultan hukum tersebut merupakan langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum.
Baca juga: UIN Jakarta-BPKN jalin kerja sama penguatan perlindungan konsumen
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhori menambahkan kolaborasi tersebut tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup dukungan strategis dalam penyusunan kebijakan, advokasi, serta edukasi hukum kepada publik.
"Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak yang kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN," ujar Fitrah.
Pada kesempatan sama, Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan BPKN dan siap menjalankan peran sebagai mitra hukum yang aktif, kritis, dan solutif.
"Ini merupakan amanah yang besar. Kami akan mendampingi BPKN dengan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen," tutur Rahmat.
Baca juga: Anggaran BPKN dipangkas sekitar 73 persen akibat efisiensi belanja
Ia menekankan bahwa pihaknya akan berdiri di garda terdepan dalam menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN.
Kerja sama tersebut diharapkan akan memperkuat kapasitas kelembagaan BPKN dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.
Penunjukan konsultan hukum itu diumumkan secara resmi di Kantor BPKN yang dihadiri Ketua BPKN Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhori, serta Managing Partners Serambi Law Firm, Rahmat Hijjir, yang didampingi Affandi Affan bersama tim pengacara dari Serambi Law Firm.
Baca juga: Komisi VI DPR dorong penguatan BPKN buntut kasus Minyakita
Baca juga: Ketua BPKN: Dugaan pengoplosan Pertamax mencederai hak konsumen
Baca juga: BPKN imbau masyarakat hindari euforia investasi emas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025