Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memastikan tak ada izin penebangan pohon di Kebayoran Lama dan penegasan ini terkait dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penebangan yang dilakukan secara ilegal.
"Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut, tapi hanya penopingan bukan penebangan," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Rifki mengatakan saat itu oknum ASN itu meminta Satuan Tugas (Satgas) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk berhenti saat melintas dan dimintakan tolong untuk melakukan penebangan.
Dari hal itu, penebangan ilegal dilakukan berdasarkan perintah oknum tersebut. "Untuk satgas informasinya distop dan dimintai tolong saat melintas," katanya.
Hingga kini, pihaknya telah menyerahkan proses pendalaman kasus itu kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca juga: Oknum ASN diduga terlibat penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama
Baca juga: Jaksel siap laporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama
Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta telah mengerahkan tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan adanya permintaan penebangan pohon di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Distamhut DKI masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat, baik peminta maupun pelaksana penebangan.
Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut didahului permohonan resmi atau dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.
Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Tamhut Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Distamhut maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat. Hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































