Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti trauma korban kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta.
"KemenPPPA menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami keluarga tersebut," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Ratna Oeni Cholifah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya menanggapi peristiwa penjambretan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Arsita, yang kemudian berujung pada suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, peristiwa yang dialami Arsita merupakan tindak pidana murni berupa pencurian dengan kekerasan, yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan.
"Peristiwa yang dialami Ibu Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan, yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan dengan ancaman senjata tajam," kata Ratna Oeni Cholifah.
Ia mengatakan bahwa kejadian seperti itu akan berdampak psikologis pada korban.
Pihaknya pun menyayangkan proses hukum yang berjalan menekankan pada fokus yang berbeda.
Baca juga: Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
Alih-alih berfokus pada tindak pencurian, polisi malah menetapkan suami korban sebagai tersangka lantaran dua penjambret tewas.
"Kami memahami bahwa peristiwa penjambretan dengan ancaman senjata tajam merupakan pengalaman yang menimbulkan rasa takut, luka psikologis, dan tekanan berat, khususnya bagi korban dan keluarga. KemenPPPA turut prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut," kata Ratna Oeni Cholifah.
Sementara kewenangan KemenPPPA sendiri adalah menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang bisa diakses oleh Arsita untuk memulihkan trauma.
"Kewenangan KemenPPPA adalah pemberian layanan bagi perempuan korban kekerasan," kata Ratna Oeni Cholifah.
Sebelumnya, seorang suami bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh polisi.
Baca juga: Polemik jambret, Kakorlantas ingatkan jajaran bijak tangani kasus
Padahal tadinya Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan di jalan raya.
Ketika itu dengan mengendarai mobilnya, Hogi berusaha mengejar dan memepet dua penjambret bermotor agar pelaku berhenti dan mau menyerahkan tas korban.
Namun nahas, penjambret kemudian menabrak tembok dan kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, Hogi berstatus tahanan luar dan kakinya dipasangi gelang GPS.
Baca juga: Pelaku penjambretan di Kelapa Gading disebut baru sebulan keluar lapas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































