SPKLU menjamin hak konsumen, bukan sekadar menyalurkan listrik

3 hours ago 1
Keberhasilan adopsi kendaraan listrik tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi baterai atau banyaknya SPKLU yang tersedia. Yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya rasa percaya masyarakat terhadap sistem yang dibangun.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia sedang bergerak menuju era kendaraan listrik. Di berbagai kota, pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, hingga ruas jalan tol, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin mudah ditemukan.

Hingga Mei 2026, jumlah SPKLU untuk kendaraan roda empat telah mencapai 4.892 unit. Angka ini menunjukkan bahwa transformasi energi bukan lagi sekadar rencana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung.

Namun, di balik optimisme tersebut, ada satu aspek krusial yang tidak boleh terabaikan: perlindungan konsumen.

Selama ini, keberhasilan pengembangan kendaraan listrik sering diukur dari jumlah kendaraan yang terjual atau banyaknya SPKLU yang dibangun. Padahal, bagi masyarakat sebagai pengguna, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya jauh lebih sederhana. Apakah layanan yang diterima adil? Apakah biaya yang dibayarkan sesuai dengan energi yang diperoleh? Dan ketika terjadi masalah, apakah konsumen memiliki perlindungan yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena SPKLU bukan sekadar infrastruktur ketenagalistrikan. SPKLU adalah titik pertemuan antara teknologi, bisnis, dan hak-hak konsumen.

Di tempat itulah masyarakat membayar suatu layanan dan berhak memperoleh manfaat yang sesuai dengan apa yang dijanjikan.Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi apabila jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian.

Karena itu, pembangunan SPKLU tidak cukup hanya berbicara tentang teknologi dan investasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga: PLN Jatim dorong pertumbuhan beyond kWh dan ekosistem EV

Ketika Konsumen Membeli Sesuatu yang Tidak Dapat Dilihat

Salah satu tantangan unik dalam layanan SPKLU adalah objek yang diperjualbelikan tidak dapat dilihat secara langsung.

Ketika seseorang membeli bensin, ia dapat menyaksikan jumlah liter yang masuk ke tangki kendaraan. Sebaliknya, pada SPKLU konsumen hanya melihat angka kilowatt-hour (kWh) yang muncul pada layar. Konsumen tidak memiliki alat pembanding untuk memastikan apakah energi listrik yang diterimanya benar-benar sesuai dengan tagihan yang dibayarkan.

Bagi sebagian orang, proses mengisi daya kendaraan listrik mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun pada momen sederhana itulah sesungguhnya terjadi hubungan kepercayaan antara masyarakat dan penyedia layanan. Konsumen menyerahkan uangnya dengan keyakinan bahwa energi yang diterima sesuai dengan yang dibayarkan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |