RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

1 week ago 10
Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara yang semakin sempit

Jakarta (ANTARA) - Sebagai negara yang terletak di perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam, suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945.

Secara historis, setelah kemerdekaan telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami, pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan beleid yang dapat mengatur kesinambungan berbangsa dan bernegara dari sudut kepastian hal ihwal kewarganegaraan. Sementara ketersediaan aturan yang mumpuni adalah rasam peninggalan kolonial tersebut.

UU kewarganegaraan beberapa diubah, yaitu tahun 1958, 1976, dan terakhir UU No12/2006 tentang Kewarganegraan RI yang berlaku hingga kini.

Jika dicermati dari segi durasi perubahan pada 1976-2006 adalah rentang waktu terlama yakni tiga dekade. Pada kurun ini terdapat perubahan yang cukup signifikan yang mengilustrasikan adanya perkembangan pesat terutama dari segi kuantitas terkait perkawinan campuran pada era globalisasi ini.

Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara semakin sempit, perlintasan keluar masuk orang asing semakin meningkat sehingga akulturasi budaya lokal dan asing yang tak terbendung.

Pada UU No12/2006 pun mulai diterapkan perpaduan ius soli (tempat lahir) yang terbatas dan skema ius sanguinis yang eksisting, tentu saja dalam upaya menyesuaikan ordonansi dengan fragmentasi perkawinan campuran di bumi pertiwi pada kala itu.

Dengan adanya dinamika yang berkembang, di antaranya aspek politik hukum, berakhirnya PP No 21/2022 tentang Perubahan atas PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI; dan terdapat lebih dari 13 ribu Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum diakomodasi untuk menjadi WNI, menuntut adanya revisi UU No 12/2006.

Elaborasi tugas dan fungsi K/L

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |