Jakarta (ANTARA) - Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi DKI Jakarta hanya tercapai 57,98 persen atau senilai Rp6,01 triliun dari target Rp10,37 triliun pada 2025.
Pencapaian pungutan BPHTB ini paling rendah dibandingkan realisasi jenis pajak-pajak lain yang berada di atas 70 persen hingga lebih dari 100 persen.
"Kenapa BPHTB di DKI Jakarta tidak tercapai, ini sangat berpengaruh (terhadap) adanya penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Lusiana mengakui, saat ini banyak pengembang mengubah strategi bisnisnya akibat turunnya daya beli masyarakat.
Baca juga: Investasi di Jakarta capai Rp270 triliun pada 2025
Perubahan skema dari penjualan menjadi penyewaan berdampak langsung pada penerimaan daerah.
"Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti sehingga itu saat ini adalah disewakan," katanya.
Menurut dia, pendapatan dari sewa properti tidak lagi masuk ke Kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelemahan pasar properti menjadi faktor utama yang menyebabkan target BPHTB tidak tercapai sepanjang 2025.
"Karena disewakan, bukan masuk lagi ke pemerintah daerah, karena menjadi pendapatan dari pemerintah pusat yaitu PPh sewa itu. Jadi ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai," katanya.
Meski demikian, Lusiana menegaskan, realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan di Jakarta tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. Ia menyebut tren pendapatan masih tumbuh meski menghadapi sejumlah tantangan.
Baca juga: Ekonomi Jakarta tumbuh stabil
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp54,199 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp51,125 triliun atau setara 94,33 persen dari target.
Lusiana menjelaskan, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua pos tersebut menyumbang Rp45,949 triliun atau sekitar 88,97 persen dari total PAD DKI Jakarta.
"Realisasi PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 383,732 miliar atau 0,76 persen. Untuk PAD jika kita bandingkan dari tahun 2024 dan 2025 ada kenaikan 9,57 persen," katanya.
Terkait kinerja pajak, Lusiana menyebutkan, penerimaan pajak daerah sepanjang 2025 tetap terjaga di atas 90 persen. Total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp43,98 triliun atau setara 91,63 persen dari target.
Selama 2025, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan insentif fiskal (tax expenditure) sebesar Rp7,14 triliun sepanjang 2025. Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga pemulihan dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































