Rapat Paripurna DPR setujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara

1 week ago 22
Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Persetujuan diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana penjualan kapal bernomor lambung 364 tersebut.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui oleh para legislator.

Baca juga: Komisi I DPR setuju penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara secara lelang

Utut Adianto, dalam laporannya, menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia pada 1979 dari galangan kapal di Split, sekarang masuk wilayah Kroasia.

Kapal jenis korvet itu berbobot 2.080 ton dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal dengan kapasitas personel 118 orang tersebut memiliki nilai jual Rp370.620.353.400.

Surat presiden (surpres) ihwal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara diterima DPR pada 22 Juli 2026. Kemudian Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2026 menugaskan Komisi I selaku komisi yang membidangi urusan pertahanan untuk membahas rencana penjualan dimaksud.

“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” jelas Utut.

Baca juga: Legislator nilai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara langkah tepat

Komisi I lantas menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026.

Rapat kerja itu memutuskan bahwa Komisi I DPR menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, [tepatnya] di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, [Jawa Timur],” imbuh Utut.

Baca juga: DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |