Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mendukung kesepakatan antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan DPR RI yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan bukan di bawah kementerian.
Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden mampu memperkuat prinsip checks and balances sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan.
“PP Fatayat NU memandang Polri sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, independensi Polri harus tetap dijaga agar dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
Ia juga menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas.
Selain itu, lanjut dia, penempatan di bawah Polri akan mendukung efektivitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, PP Fatayat NU sebagai organisasi perempuan muda NU turut menyampaikan apresiasi atas penguatan Direktorat PPA-PPO di sejumlah Polda dan Polres di berbagai daerah.
Margaret mengatakan pembentukan direktorat tersebut merupakan wujud komitmen dan langkah progresif Polri dalam merespons dan menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, berperspektif korban, dan sensitif terhadap isu gender.
Selain itu, PP Fatayat NU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan reformasi Polri secara berkelanjutan, baik dari aspek kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun penguatan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.
Diketahui, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia pada Senin (26/1), secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian.
"Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," katanya.
Kapolri mengatakan penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.
Selain itu, Sigit mengatakan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, dan di bidang perlindungan.
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.
"Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," imbuhnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































