Pengawasan WFH bagi ASN di Jaktim berbasis sistem, absensi dipantau

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi.

"Pengawasan sudah memakai sistem. Bagian kepegawaian yang menangani semuanya, mulai dari absensi hingga laporan. Jadi, semuanya sudah terstruktur dengan baik," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat.

Pengawasan itu diterapkan untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.

Munjirin menjelaskan mekanisme pengawasan WFH berada di bawah kendali bagian kepegawaian. Mulai dari absensi hingga pelaporan kinerja dilakukan secara daring menggunakan sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Menurut dia, penggunaan sistem tersebut memungkinkan pemantauan aktivitas ASN secara langsung (real-time). Dengan demikian, tidak ada celah bagi pegawai untuk mengabaikan kewajiban meskipun tidak bekerja di kantor.

Munjirin memaparkan sistem tersebut juga memudahkan evaluasi kinerja ASN selama penerapan WFH. Data yang tercatat dapat menjadi acuan bagi pimpinan dalam menilai produktivitas serta kedisiplinan pegawai.

Dalam pelaksanaan WFH pada Jumat, tercatat sebanyak 68 ASN yang bekerja dari rumah. Jumlah itu merupakan sebagian kecil dari total sekitar 680 ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Baca juga: Ada aturan WFH, Munjirin tegaskan layanan publik Jaktim tetap berjalan

Munjirin menegaskan, meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, pengawasan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu pelayanan publik karena mayoritas pegawai tetap bekerja dari kantor, terutama pada sektor-sektor pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Dengan sistem yang ada, kita pastikan kinerja tetap terkontrol dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ucap Munjirin.

Pemkot Jakarta Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sistem pengawasan tersebut, seiring dengan penerapan pola kerja fleksibel.

Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan kebijakan WFH berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta pada 31 Maret 2026.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Baca juga: Pemkot Jaktim pastikan layanan publik tetap optimal meski ASN jalani WFH

Baca juga: Seluruh ASN BPBD DKI tetap WFO untuk jaga pelayanan kepada masyarakat

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |