Penanggulangan bencana dan tanggung jawab negara pascaputusan MK

1 week ago 23
Putusan ini merupakan dorongan agar negara bergerak dari birokrasi yang prosedural menuju birokrasi yang responsif, dari keputusan yang menunggu kepastian menuju keputusan yang berbasis data, dan dari tata kelola bencana yang reaktif menuju sistem ya

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, Indonesia masih terus berjuang pulih dari berbagai bencana, mulai dari gempa di Nusa Tenggara Timur yang memaksa ribuan warga mengungsi, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga bencana hidrometeorologi di berbagai daerah.

Dalam situasi seperti ini, kecepatan respons pemerintah menjadi sangat penting. Namun, penanggulangan bencana masih kerap berhadapan dengan prosedur birokrasi yang memerlukan waktu yang lama. Persoalannya bukan semata-mata karena pemerintah tidak segera bertindak, melainkan karena pejabat publik harus berhadapan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika mengambil keputusan dalam situasi darurat.

Di sinilah diskresi menjadi penting. Dalam kondisi bencana, pemerintah membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan secara cepat berdasarkan keadaan konkret yang dihadapi masyarakat. Diskresi memungkinkan pemerintah bertindak ketika aturan tidak secara rinci mengatur setiap persoalan yang muncul di lapangan.

Diskresi dan Penetapan Status Bencana

Putusan reformis yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi menjadi “angin segar” bagi reformasi penanggulangan bencana di negeri kita.

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Mahkamah Konstitusi, 2026).

Putusan ini membawa perubahan penting dalam mekanisme penetapan status dan tingkat bencana, khususnya bencana nasional. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kelima indikator tersebut selama ini dipahami secara kumulatif.

MK mengubah konstruksi tersebut. Penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Perubahan ini mungkin terlihat teknis.

Namun, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, konsekuensinya jauh lebih mendasar. Putusan tersebut menyentuh persoalan klasik dalam penanggulangan bencana: bagaimana memastikan hukum tidak justru menjadi faktor yang memperlambat kehadiran negara ketika masyarakat membutuhkan pertolongan segera.

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi semakin memperjelas ruang gerak pemerintah dalam penanggulangan bencana ketika menggunakan diskresi.

Diskresi tetap harus digunakan berdasarkan tujuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak lebih cepat dalam situasi darurat, tetapi juga menegaskan bahwa setiap keputusan diskresioner harus tetap berada dalam koridor hukum, objektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan.

Baca juga: MK tetapkan minimal tiga indikator bencana nasional

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |