Jakarta (ANTARA) - Managing Director USEA Global Jerry Chen berpendapat royalti karya musik seharusnya tidak dikenakan dalam pemutaran lagu jingle iklan atau jingle perusahaan di tempat usaha.
"Jika Anda memiliki musik tersebut, Anda menciptakannya, atau secara internasional di mana pun kita berada, Anda membangun 'rumah' itu, itu milik Anda. Tidak ada yang akan datang dan berkata, 'Saya akan memungut biaya parkir'," katanya dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik di Jakarta pada Kamis.
Jerry mengemukakan bahwa lagu jingle perusahaan merupakan lagu promosi tempat usaha, bukan lagu komersial, sehingga pemutarannya seharusnya tidak dikenai royalti.
Kalau pemutaran lagu jingle di tempat usaha dikenai royalti, ia melanjutkan, maka kemungkinan akan ada perlawanan dari pelaku usaha yang membuat lagu untuk keperluan promosi.
Jerry menekankan bahwa penerapan aturan tentang royalti karya musik seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha.
"Saya menciptakan lagu saya sendiri, dan Anda ingin mengambil uang saya? Mengapa? Saya tidak mengerti. Jadi, itu harus adil, harus dijustifikasi," katanya.
Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti
Jerry mengatakan, lembaga pemungut royalti seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu mempelajari sistem pemungutan royalti di negara seperti Jepang dan Singapura sebagai referensi untuk mewujudkan aturan yang konsisten dan transparan.
Ia menyampaikan bahwa USEA Global tidak mengumpulkan royalti yang belum tertagih seperti yang dilakukan LMKN pada lagu-lagu tanpa sumber atau pencipta yang jelas.
Selain itu, USEA Global memiliki sistem yang bisa mengumpulkan data lagu selama 24 jam sehingga royalti yang berhak didapatkan oleh musisi terlihat jelas.
"Jadi jika kita ingin membuat orang dapat menerima lebih baik, itu juga bisa dilihat sebagai situasi yang menguntungkan kedua pihak," kata Jerry.
"Perniagaan melihat nilai, pencipta musik dan musisi melihat bahwa ya, itu benar bahwa Anda melakukan secara transparan, dan juga dari segi platform, itu baik untuk mereka memahami kebenaran transparansinya," ia menambahkan.
Baca juga: Kemenkum: Pemutaran lagu Natal di ruang komersial tetap kena royalti
Baca juga: Pemerintah matangkan penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































