Pemprov Kalbar tetapkan siaga bencana karhutla hingga Oktober 2025

8 hours ago 3
Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebut Kalbar memasuki musim kemarau basah

Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 17 April hingga 31 Oktober 2025.

"Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebut Kalbar memasuki musim kemarau basah. Musim kemarau basah ini artinya ada hujan dan ada panas, satu musim yang kadang membuat kita ragu apakah akan hujan atau panas," ujar Ketua Satgas Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar Daniel di Pontianak, Rabu.

Berdasarkan koordinasi bersama BMKG, lanjutnya, puncak musim kemarau di Kalbar diperkirakan terjadi pada Juni hingga September. Pada periode tersebut masyarakat umumnya mulai membuka dan mengolah lahan untuk bercocok tanam, khususnya menanam padi.

Baca juga: Menteri LH: Kalbar provinsi kedua terbanyak titik api di Indonesia

Sebagai langkah antisipasi, kata dia, dua kabupaten di Kalbar telah lebih dulu menetapkan status siaga bencana asap akibat karhutla, yaitu Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kubu Raya. Pemprov Kalbar pun mendorong seluruh kabupaten/kota lainnya untuk turut menetapkan status siaga.

"Masalah kemarau ini tidak hanya terjadi di Kubu Raya atau Sambas, tetapi seluruh daerah di Kalbar berpotensi terjadinya bencana asap. Maka perlu penetapan status siaga agar terbentuk satgas yang bertanggung jawab mengantisipasi kemarau dan karhutla," kata Daniel.

Penetapan status siaga ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 667/BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2025.

Baca juga: Pemprov Kalbar fokus pada edukasi dan pencegahan karhutla

Selain itu Gubernur Kalbar juga mengeluarkan Keputusan Nomor: 668/BPBD/2025 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2025.

"Satgas yang dibentuk melalui keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, kesiapsiagaan, dan respons cepat terhadap potensi karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Barat," katanya.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya imbau masyarakat tak bakar lahan

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |