Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Makassar, Selasa, menegaskan, penutupan THM selama Ramadhan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
"Soal Ramadhan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya," ujarnya.
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
"Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026," demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam isi surat edaran, Pemerintah Kota Makassar, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.
Ia mengingatkan, Ramadhan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.
"Kami juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadhan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," katanya.
Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, dia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.
"Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat," tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Appi menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas dan nilai-nilai keagamaan serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
"Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru," jelasnya
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































