Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Kamis.
Menurutnya, Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang," ujarnya.
Farhan mengatakan, proses hukum ini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan kami memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.
Baca juga: Gubernur Jabar respons status tersangka Wakil Wali Kota Bandung
"Saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan," ucapnya.
Menurutnya hal ini merupakan sebuah momentum bagi Pemkot Bandung untuk merombak tata kelola pemerintahan yang lebih berintegritas.
"Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan terus bekerja untuk memastikan stabilitas, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan layanan yang lebih baik setiap hari.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Baca juga: Kejari: Penahanan Wakil Wali Kota Bandung tunggu persetujuan Mendagri
Baca juga: Hukum kemarin, pengadaan EDC hingga Wakil Wali Kota Bandung diperiksa
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































