KPK melalui Stranas PK beri lima rekomendasi penguatan tata kelola impor

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberikan lima rekomendasi untuk mendorong penguatan tata kelola impor.

“Satu, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time (waktu nyata) lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Dua, menerapkan sistem profiling (pengumpulan data, red.), dan scoring risk (penilaian terhadap suatu risiko, red.) yang objektif dan terdokumentasi untuk membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan.

Tiga, mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan pemilik manfaat untuk memastikan transparansi kepemilikan, serta akuntabilitas penunjukan importir maupun alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Empat, menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.

Lima, meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end, sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti ‘Jaga Pelabuhan’ sebagai instrumen kontrol sosial.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan,” kata Budi.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut. Terlebih, pola korupsi pada sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.

Ia mengatakan salah satu contohnya seperti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |